News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Penyidik KPK Mulai Telusuri Aset-aset Milik Istri Nurhadi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami aset-aset yang diduga dimiliki Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kardi, pegawai MA yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/6/2020).

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Baca: KPK Duga Harta Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan Pegawai MA

Kardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.

Selain memeriksa Kardi, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu kemarin.

Baca: KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan

Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama bagi keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6/2020). Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keberadaan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus buronan KPK.

"(Penyidik menggali) keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Ali.

Baca: Dituding Sandera Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

Penyidik juga menggali informasi terkait identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky dalam pemeriksaan tersebut.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Aliran dana ke ipar

Selain itu, KPK juga menduga ada aliran duit yang mengalir ke Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Untuk mengonfirmasi dugaan itu, penyidik memeriksa Yogi pada Senin (8/6/2020) kemarin.

"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yogi]," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Selain memeriksa Yogi, penyidik KPK juga memintai keterangan panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini