TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kembali dilaksanakan melalui portal siap-ppdb.com.
Sementara dilansir dari Twitter @PPDBDKI, Pendaftaran PPDB secara daring akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi mengenai pelaksanaan PPDB Daring Tahun 2020/2021.
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut kriteria CPDB yang harus melakukan Pra Pendaftaran:
1. Domisili dalam provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
2. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta
3. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
4. Lulusan tahun 2018 atau 2019
5. Berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama
6. Berasal dari sekolah asing
Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Layanan ini digunakan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Layanan ini dapat diakses melalui dekstop, laptop, tablet maupun mobile phone baik dengan layanan internet, SMS dan aplikasi Android.
Dilansir dari siap-ppdb.com, kegiatan PPDB berpotensi tinggi membuat masa berkumpul di tempat publik seperti sekolah dan Dinas Pendidikan.