News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan satu tahun penjara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan.

Sebab peneror terhadap pemberantas korupsi justru dituntut minimum.

”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.

Baca: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” kata Ali.

Karena itu, tekan Ali, pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut. Apalagi para terdakwa merupakan seorang polisi aktif, yang seharunya mencontohkan yang baik.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Dalam kesempatan sama, Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“KPK berharap majelis jakim memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini