News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

"Karena tidak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat atau orang yang membela kepentingan publik, seperti Novel Baswedan dari serangan kejahatan," terangnya.

Tim Advokasi

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menilai tuntutan satu tahun dari JPU itu sangat rendah dan memalukan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan," ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (11/6/2020).

Penyerangan terhadap Novel dinilai memiliki makna penting bagi ancaman terhadap penegakan korupsi di Indonesia.

Baca: Novel Baswedan Sejak Awal Yakin Sidang terhadap Polisi yang Serang Dirinya Cuma Formalitas

Baca: Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). (Tribunnews/Herudin)

Menurutnya, jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia," jelas Kurnia.

Haris Azhar

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut aneh.

Sebab, teror dan kejahatan itu mengakibatkan terganggunya pekerjaan seorang penegak hukum seperti Novel Baswedan.

"Jadi, tuntutan rendah ini aneh tapi wajar. Aneh, karena kejahatan yang kejam kok hanya dituntut rendah. Jika mereka diyakini pelaku."

"Wajar, ya karena memang (terdakwa) sekadar boneka saja," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Baca: Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

Ia menyatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, bukan mereka yang berciri sebagai pelaku kejahatan terhadap Novel.

"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas. Nuansa rekayasa sangat kental," ungkap Haris.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini