News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun merasa kecewa, dan menyebut tuntutan tersebut tak sebanding dengan luka yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Respon Polri

Berikut sejumlah pihak yang merasa kecewa, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, tuntutan yang dinilai minim itu merupakan ujian bagi rasa keadilan.

”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum."

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu,” ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jumat (12/6/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut.

Ali juga menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kontras

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yani menilai tuntutan tersebut menunjukkan hukum telah tergadai.

"Hukum semakin kehilangan taringnya jika praktik-praktik penegakan hukum seperti kasus ini terus terjadi."

"Hukum menjadi tergadai karena penegakan hukum melalui peradilan seperti kasus ini menjadi pola bagi penegak hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah," ujarnya, Jumat.

Baca: Eks Pimpinan KPK Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Habib Bahar Bin Smith

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Tuntutan yang dilayangkan pengadilan terkait kasus Novel juga menunjukkan praktik hukum yang tebang pilih dan diskriminatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini