News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Beserta Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id

- Jalur Prestasi: Menampung paling banyak 30% dari penerimaan peserta didik baru.

- Jalur Afirmasi: Menampung paling sedikit 15% dari penerimaan peserta didik baru.

- Jalur Perpindahan Tugas/Pekerjaan Orang Tua: Menampung paling banyak 5% dari peserta didik baru.

Sementara itu, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jateng yakni ppdb.jatengprov.go.id.

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi siap-ppdb.com, Sabtu (13/6/2020), PPDB yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

PPDB menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat.

Nantinya peserta diwajibkan membuat akun, mengisi dokumen, memilih sekolah, hingga mencetak kartu pendaftaran.

Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id (ppdb.jatengprov.go.id)

Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020 Lewat siap-ppdb.com, Berikut Alur Pendaftarannya

Baca: Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Keberatan Orang Tua Murid Soal Sistem Zonasi PPDB

Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah:

- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

- Calon peserta didik baru mengakses laman PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).

- Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

- Calon peserta didik baru Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.

- Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.

- Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

- Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini