News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Hotman Paris Mengaku Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Dia

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara ternama Hotman Paris Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat ribuan pertanyaan di Instagram terkait kasus Novel Baswedan.

"Yang sulit saya percaya soal nggak sengaja itu, bangun pagi itu kan payah Bang Hotman. Masa iya bangun pagi, beli air keras lagi kan," ungkap UAS.

Baca: Hotman Paris Ketahuan Follow & Like Postingan Akun Gosip yang Dilaporkan Syahrini, Ungkap Alasan Ini

Baca: Hotman Paris Ungkap Rasa Senangnya Lebih Dipilih oleh Tante Ernie daripada Ariel Noah

Hotman pun mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam masalah tersebut.

Hal itu karena sebelumnya sidang masih berlangsung dan ia juga tak begitu mendalami kasus tersebut.

Namun demikian, ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari banyak orang terkait kasus tersebut.

"Saya kebetulan tidak terlalu mendalami kasusnya, tapi memang di IG saya ribuan orang mempertanyakan itu, dan diminta memberikan komentar."

"Cuma karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," ungkap Hotman.

Seperti diketahui, dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan pelaku penyiraman.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Beberapa hal meringankan kedua terdakwa seperti pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Kedua terdakwa kemudian dituntut dengan 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, terdakwa tak berniat melukai wajah Novel Baswedan, tetapi tubuhnya.

Rata-rata Vonis 10 Tahun

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel itu marak terjadi di Inggris, negara-negara di Kawasan Asia Selatan, dan pernah terjadi di Indonesia.

Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini