"Yang sulit saya percaya soal nggak sengaja itu, bangun pagi itu kan payah Bang Hotman. Masa iya bangun pagi, beli air keras lagi kan," ungkap UAS.
Baca: Hotman Paris Ketahuan Follow & Like Postingan Akun Gosip yang Dilaporkan Syahrini, Ungkap Alasan Ini
Baca: Hotman Paris Ungkap Rasa Senangnya Lebih Dipilih oleh Tante Ernie daripada Ariel Noah
Hotman pun mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam masalah tersebut.
Hal itu karena sebelumnya sidang masih berlangsung dan ia juga tak begitu mendalami kasus tersebut.
Namun demikian, ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari banyak orang terkait kasus tersebut.
"Saya kebetulan tidak terlalu mendalami kasusnya, tapi memang di IG saya ribuan orang mempertanyakan itu, dan diminta memberikan komentar."
"Cuma karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," ungkap Hotman.
Seperti diketahui, dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan pelaku penyiraman.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Beberapa hal meringankan kedua terdakwa seperti pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
Kedua terdakwa kemudian dituntut dengan 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut, terdakwa tak berniat melukai wajah Novel Baswedan, tetapi tubuhnya.
Rata-rata Vonis 10 Tahun
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel itu marak terjadi di Inggris, negara-negara di Kawasan Asia Selatan, dan pernah terjadi di Indonesia.
Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.