Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap tidak ada lagi pihak yang mendapatkan kezaliman di dalam proses hukum.
Novel mengomentari proses kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
"Ini bukan hanya terkait dengan diri saya, tapi kita berharap untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita berharap tak ada lagi orang mendapat kezaliman dalam proses-proses hukum," ujar Novel di rumahnya, Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Baca: Eks KPK Kritik JPU di Kasus Novel Baswedan: Akibatnya Jelas, Niatnya Juga Untuk Buat Orang Menderita
Novel berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya dalam menjalani proses kasus penyiraman air keras.
Menurut Novel, banyak masyarakat yang merasakan nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono. Dirinya menilai hal ini tidak bisa dibiarkan.
Baca: Sambangi Novel Baswedan, Sejumlah Tokoh Nyatakan Keprihatinan Terhadap Proses Hukum Kasus Air Keras
"Kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak-injak dengan semberono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," ucap Novel.
Dirinya berharap setiap warga memiliki kesempatan dan kedudukan yang sama di mata hukum. Menurutnya setiap masyarakat harus mendapatkan keadilan.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik. Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," pungkas Novel.
Seperti diketahui, Novel menerima kunjungan sejumlah tokoh di rumahnya, Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Merasa Pekerjaannya Berantas Mafia Hukum Hanya Dipandang Sebelah Mata
Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Novel: ada upaya pengelabuan fakta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut ada upaya pengelabuan fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Novel dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Sabtu (13/6/2020).
Diketahui, jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Tuntutan itu lantas mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Menurut Novel, selama perjalanan kasusnya, dirinya banyak menemukan keanehan.
Di antaranya, adanya upaya untuk membentuk persepsi, air yang disiram ke wajahnya adalah air aki dan bukan air keras.
"Hal ini yang di persidangan saya heran karena seperti ada upaya untuk membentuk persepsi itu," kata dia.
Padahal, ia merasakan sendiri bagaimana wajahnya seperti terbakar hingga harus menjalani perawatan di Singapore General Hospital dan ditangani oleh dokter ahli luka bakar lantaran luka yang serius akibat bahan kimia.
"Akibatnya mata kiri saya betul-betul buta permanen dan yang kanan saya hanya (bisa melihat) sekitar 40-50 persen, ketika melihat hal itu apa iya air aki bisa seperti itu?" terangnya.
Baca: Tanyakan soal Kasus Novel Baswedan ke Hotman Paris, UAS: Masa Bangun Pagi Beli Air Keras
Novel juga membeberkan fakta di lapangan, beton yang terkena air itu ternyata melepuh dan berubah warna.
Fakta itu juga diketahui oleh saksi mata yang saat itu berada di lokasi tempat Novel disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenalnya.
"Ditambah lagi saksi-saksi yang mengamankan atau menepikan sisa air keras yang ada di media tempat penyerangan kepada saya, mereka mencium baunya sangat menyengat."
"Yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas, hal itu bukan ciri-ciri air aki."
"Ketika dikatakan itu air aki dan seterusnya, maka terlihat, ini seolah-olah penganiayaan ringan, saya kira ini adalah pengelabuan fakta," ungkap Novel.
Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini
Menurut Novel, tidak ada keterangan lain yang menyebut air yang disiramkan ke dirinya itu air aki kecuali keterangan dari terdakwa.
"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa, masak iya keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya di atas sumpah diabaikan."
"Terus fakta-fakta di lapangan yang terjadi diabaikan hanya kemudian mengikuti keterangan terdakwa yang dia punya hak untuk membela diri, ini kan suatu hal yang aneh," tegasnya.
Baca: Penyerangnya Dituntut Ringan,Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan: Sudah Saya Duga dan Terjadi
Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal tuntutan 1 tahun penjara terjadap penyerangnya.
Jika pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan tuntutan itu adalah tidak sengaja, maka menurut Novel hal itu sangat aneh.
"Ketika dikatakan tidak sengaja, apakah iya ketika menyiram dengan air keras berarti dia tidak sengaja melukai? Saya kira logikanya aneh," ungkapnya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)