News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di prakerja.go.id, Pastikan Penuhi Tiga Syarat Ini

Penulis: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 di www.prakerja.go.id, pastikan kamu penuhi tiga syarat utama. 

Saat ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja memasuki gelombang 4. 

Seharusnya, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka sehari setelah Lebaran atau pada 26 Mei. 

Tetapi, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akhirnya ditunda. 

Penundaan karena adanya evaluasi pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 1-3. 

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan permintaan maaf atas mundurnya pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4. 

"Pertama-tama saya minta maaf dengan segala kerendahan hati bahwa saya waktu itu mengatakan setelah lebaran."

"Saya harus mengatakan bahwa komite saat ini sedang melakukan review," kata Denni dalam video konferensi pers pada Senin (8/6/2020).

Baca: Hasil Survei TNP2K: 80 Persen Penerima Manfaat Kartu Prakerja Berstatus Pengangguran

Terkait pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4, Denni menyatakan saat ini masih dalam proses. 

"Sabar ini sedang berproses, dan Insyaallah tidak lama lagi Kartu Prakerja Gelombang 4 akan dirilis," ujar dia. 

Tentang Kartu Pra Kerja

Kartu Pra Kerja merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kartu ini diberikan kepada calon pekerja atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya. 

Karena adanya wabah Corona, Kartu Pra Kerja prioritas diberikan untuk korban PHK Covid-19. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini