Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya memastikan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca: KD Diduga Bongkar Perselingkuhannya Sendiri, Anang Sampaikan Pesan Menohok Di Pesta Pernikahannya
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.
Baca: Wakil Ketua DPR: Pembahasan RUU HIP Masih Menunggu Surat Presiden
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Vonis kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," lanjut hakim.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Langsung Tutupi Wajah Dengan Kedua Tangan, Geovanni Tampak Santai
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.