Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana akhirnya menemukan titik akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, saat pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara telekonferensi aplikasi zoom meeting.
Aulia Kesuma yang tampak menggunakan pakaian berwarna putih dan berkerudung biru tua berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca: BREAKING NEWS: Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati
Sementara putranya, Geovanni Kelvin tampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terpantau, setelah mendengarkan putusan vonis mati dari majelis hakim, wajah Aulia Kesuma tampak sedikit muram.
Selain itu, ia langsung menutup mukanya dengan kedua tangannya setelah vonis tersebut dibacakan.
Sementara itu, Geovanni Kelvin tampak lebih santai usai mendengarkan putusan hukuman mati.
Terpantau wajahnya tampak tidak merespons apapun atas vonis tersebut.
Baca: Rizqi Aulia Rahmi, Anak Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di MA
Pria berkaca mata itu hanya terus menatap layar dengan mendengarkan vonis.
Bahkan setelah vonis, ia langsung mencopot headset dari kupingnya lalu pergi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan anaknya putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca: Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup