News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Bukan akibat langsung perbuatan penyiraman melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak benar tidak sesuai didorong sikap saksi korban yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis," katanya.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.

Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.

Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.

Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.

"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sudah Lihat Kejanggalan Sejak Polri Tetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Tersangka

Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.

Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.

Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.

Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini