Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.
"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.
Baca: Nadiem Siap Skenario Belajar di Sekolah, Tapi Tergantung Gugus Tugas
Baca: Nadiem Nilai Para Siswa Beradaptasi dengan Teknologi Secara Natural di Tengah Pandemi Corona
Baca: Nadiem Bakal Beri Sanksi Pejabat Kemendikbud yang Terbukti Terlibat OTT Rektor UNJ
Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.
Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.
Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.
"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.
Baca: Berawal Dari Knalpot Bising, Kepala Sekolah Meninggal Saat Bela Anaknya Berselisih Dengan Tetangga
Baca: Diingatkan Semua Sekolah Hindari KKN dan Intervensi Proses Penerimaan Siswa Baru
Baca: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2020, Termasuk IPDN dan STIN
(Tribunnews.com/Nuryanti)