News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyatakan pihaknya mengantisipasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dia tidak mentolerir jajaran lembaga penyelenggara pemilu itu yang menyalahgunakan anggaran. Apabila ditemukan ada yang melanggar aturan, dia siap melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.

KPU RI akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, beserta lembaga-lembaga lainnya terkait pengadaan barang, seperti BPK, BPKP, dan LKPP di pengadaan barang untuk kepentingan Pilkada 2020.

"KPU menjaga proses pengadaan agar tidak terjadi korupsi. Kalau ada orang mengaku-ngaku KPU minta ini, minta ini, itu bohong semua. Saya tegas untuk urusan ini. Kalau saya temukan fakta, saya tidak perlu menunggu orang melaporkan saya sendiri yang akan melaporkan," kata Arief, di sesi Bincang Virtual Rumah Pemilu, Senin (15/6/2020) malam.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pada Rapat Dengar Pendapat Kamis (11/6/2020), disepakati anggaran sebesar Rp 4,7 Triliun yang akan diberikan kepada KPU. Rencananya, anggaran itu dicairkan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Juni Rp 1,024 Triliun, bulan Agustus Rp 3,2 Triliun, dan Oktober Rp 457 miliar. 

Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep

Angka Rp 4,7 Triliun itu sesuai kebutuhan yang diminta KPU RI. Dana itu akan dipergunakan untuk KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Badan Adhoc, dan Biaya Akibat Perubahan TPS, KPPS, dan PPDP.

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Arief menjelaskan, KPU RI beserta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan mengelola dana tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020 seusai protokol pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

"Regulasi itu anggaran yang untuk daerah langsung ditransfer ke daerah tidak dipegang KPU RI. Hanya anggaran KPU RI di KPU RI selebihnya ditransfer ke daerah," kata dia.

Dia meminta agar uang itu dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

"Tidak ada pengeluaran uang yang tidak bisa dibuktikan. Saya tekankan itu berita acara serah terima barang. Bayar berapa terima berapa barang. KPU sudah mengeluarkan surat edaran efisiensi. Itu cara kami mengontrol kalau ada uang tidak terpakai jangan menggunakan uang sembarangan," kata dia.

Rencananya, pada Rabu (17/6/2020), KPU RI akan mengumpulkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menghadiri rapat bimbingan tentang materi pengadaan barang di masa pandemi Covid-19. Adapun pemateri di acara tersebut, yaitu KPK, BPK, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menambahkan, di rapat bimbingan itu akan disampaikan mengenai materi pengadaan barang di masa pandemi Covid-19. Sehingga, harapanya, para penyelenggara pemilu itu tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Agar teman penyelenggara pemilu tidak salah. Ini situasi serba mendesak jangan sampai salah langkah. Hari rabu besok mengundang pemangku kepentingan yang mempunyai kompetensi bagaimana pengadaan tidak bermasalah, transparan, dan tidak dikorupsi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini