News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi secara khusus menghubungi para ABK WNI kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat.

12 diantaranya lulusan SMA atau sederajat, 1 lulusan SMP, dan 1 lulusan SD.

Baca: Istana: Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Usia mereka berkisar 20-22 tahun, 3 lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun.

Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar 300 dolar AS perbulan, dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar 400 dan 450 dolar AS perbulan.

Ke-14 ABK ini sebelumnya adalah 1 rombongan dari 22 ABK WNI yang bersama-sama menjadi ABK Kapal Longxing 629 pada awalnya.

Namun, 2 ABK dipindahkan ke kapal Longxing 630, dan 1 ABK meninggal di Kapal Longxing 629.

Setelah itu 19 ABK meminta untuk dipulangkan, kemudian dipindahkan ke Kapal Longxing 802 yang menuju ke Samoa, diperjalanan itu 1 ABK meninggal, lalu 16 ABK dipindahkan ke Kapal Tian Yu 82 yang menuju Busan, sedangkan 2 ABK tetap melanjutkan perjalan menuju Samoa.

Dalam perjalan menuju ke Busan 1 ABK meninggal dunia karena sakit. Akhirnya 15 ABK sampai di Busan dan menjalani karantina kesehatan, dalam karantina 1 ABK meninggal karena sakit.

Menurut Edwin, kasus ABK Kapal Longxing 629 ini menambah daftar korban TPPO yang mendapatkan perlindungan LPSK.

Baca: Ibarat Guru Jumpa Muridnya, Mikel Arteta Sanjung Sosok Fenomenal Seorang Pep Guardiola

Dalam rentang waktu Januari - 8 Juni 2020, sebanyak 45 orang terlindung LPSK korban TPPO yang berprofesi sebagai pekerja hiburan, buruh migran dan pekerja seks komersial, 28 orang diantaranya berprofesi sebagai ABK.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan kejahatan perdagangan orang mendapat atensi khusus dari LPSK.

TPPO merupakan 1 dari 8 tindak pidana prioritas yang mandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pada 2018 terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019. Angka tersebut menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat di tahun 2019” ujar Anton.

Bagi Anton, peristiwa yang menimpa 14 ABK Indonesia ini, semakin menegaskan maraknya kasus perdagangan orang pada sektor perikanan.

Kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama ditangani LPSK. Setidaknya sejak 2013 hingga Juni 2020 terdapat 228 korban dari 11 kasus yang telah mendapatkan perlindungan oleh LPSK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini