News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi secara khusus menghubungi para ABK WNI kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat.

“Namun, angka ini diyakini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban dalam peristiwa serupa yang terjadi” kata Anton.

Dari pengalaman LPSK menangani kasus TPPO yang menimpa ABK, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, penganiayaan, gaji yang tidak layak, hingga penjeratan hutang.

Secara umum, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang seperti ini, LPSK memiliki beragam program perlindungan yang dapat diakses korban seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial hingga fasilitasi restitusi.

Hak atas ganti rugi berupa pengajuan restitusi ini menjadi hal yang penting dalam perlindungan terhadap korban, karena ini merupakan salah satu cara bagi korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan, termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialaminya.

Anton menambahkan, LPSK telah berulangkali memfasilitasi penilaian restitusi pada sejumlah kasus TPPO yang menimpa ABK.

Total restitusi pada kasus TPPO ABK yang dikabulkan oleh majelis hakim mencapai Rp4.778.195.396.

“Namun sayangnya, restitusi masih menemui sejumlah kendala pada tahapan eksekusi karena pelaku enggan membayarkan kepada korban serta lebih memilih hukuman tambahan berupa kurungan” ucap Anton.

Kejahatan perdagangan orang yang marak terjadi menuntut peran penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas kepada siapa pun yang terlibat dan perlindungan berupa pemenuhan hak-hak korban secara adil. Serta kerja sama internasional untuk menghukum foreign offeder.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini