News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya 1 Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan,' Senin (15/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya

Baca: Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri

Diberitakan Kompas.com, Novel mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.

Karenanya, Novel menyebut negara abai dengan kasus yang menimpa dirinya.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini