TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya.
Hal itu ia sampaikan melalui akun resmi Twitter-nya, @nazaqistsha pada Senin (15/6/2020).
Ketidakyakinan Novel Baswedan pun berdasar pada kenyataan, penyidik dan jaksa yang menangani kasusnya tidak bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti.
Selain itu, saat ia bertanya poada saksi-saksi yang melihat kejadian, mereka mengatakan bukan kedua terdakwa pelakunya.
Novel Baswedan menduga ada dalang di balik aksi penyerangan air keras yang menyebabkan kerusakan pada matanya.
"Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti."
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?" tulis Novel Baswedan.
Lulusan Akademi Kepolisian ini kemudian menyebut, sebaiknya kedua terdakwa dibebaskan saja daripada mengada-ada.
Hal serupa ia sampaikan pada pengamat hukum tata negara, Refly Harun saat menyambangi kediamannya.
Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Baca: Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
Namun keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel Baswedan terungkap.
Refly Harun pun turut mendukung pernyataan Novel Baswedan mengenai sanksi yang seharusnya diberikan pada Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly Harun dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Refly Harun juga mengatakan, kedua terdakwa tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
"Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas
Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (15/6/2020), tim pengacara terdakwa menyampaikan, kerusakan mata korban diakibatkan kesalahan penanganan medis.
"Kerusakan mata korban bukan sebagai akibat langsung perbuatan terdakwa melainkan kesalahan dalam penanganan," kata seorang dari tim pengacara terdakwa dalam video yang diunggah dikanal YouTube Kompastv, Senin (15/6/2020).
Ia pun menuding Novel Baswedan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak sabar atas perawatan medis pascapenyerangan.
Novel Baswedan disebut tidak menjalani masa observasi yang seharusnya berlangsung selama 10 hari di Jakarta Eye Center.
Keluarga Novel Baswedan justru memutuskan untuk berobat ke Singapura tanpa rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
Salah seorang tim pengacara terdakwa tersebut juga membeberkan keterangan dokter yang menangani Novel Baswedan.
Menurut dokter, kadar keasaman akibat penyiraman air keras di mata Novel Baswedan sebenarnya telah normal kembali lewat proses integrasi.
"Di mana itu berarti tingkat PH dari kedua mata korban sudah netral yang kadarnya sudah sama dengan air," ujarnya.
Namun tindakan Novel Baswedan yang tidak mengikuti petunjuk dokter yakni terus menutup mata menyebabkan kondisi memburuk.
Selain itu, setelah dibawa ke Singapura kondisi mata korban mengalami komplikasi dan semakin parah.
Baca: Soal Bintang Emon, Novel Baswedan Prihatin Ketika Ada Orang Suarakan Kebenaran Malah Diserang
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Icha Rastika)