News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi di pintu depan Taman Margasatwa Ragunan yang ditutup, Rabu (27/5/2020). Pada musim lebaran tahun ini, tidak ada keramaian warga yang berkunjung karena penutupan Ragunan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas.

- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

Bagi Masjid/Musholla:

- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat.

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Baca: Gubernur BI Beri Sinyal Cadangan Devisa Naik Awal Pekan Depan

Penjelasan penerapan PSBB masa transisi (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan) Mendorong pembayaran secara cashless.

Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Pasar Rakyat

- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.

 - Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.

- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga.

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Museum

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dibuka selama jam normal.

Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Endra Kurniawan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini