Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
Bagi Masjid/Musholla:
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
Baca: Gubernur BI Beri Sinyal Cadangan Devisa Naik Awal Pekan Depan
Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan) Mendorong pembayaran secara cashless.
Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dibuka selama jam normal.
Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Endra Kurniawan)