- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.
- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Pendidikan:
- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol Tempat Kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
(Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).