News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi di pintu depan Taman Margasatwa Ragunan yang ditutup, Rabu (27/5/2020). Pada musim lebaran tahun ini, tidak ada keramaian warga yang berkunjung karena penutupan Ragunan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). TRIBUNNEWS/HERUDIN

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.

- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Pendidikan:

- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.

-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.

- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini