News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

PBNU Mereaksi Keras RUU HIP: Pancasila Sudah Final, Tidak Butuh Penafsiran Lebih Luas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam silaturrahim Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) NU sedunia secara daring, Selasa (19/5/2020).

Pasal-pasal yang bertentangan

PBNU menyatakan sudah mempelajari naskah akademik RUU HIP. Hasilnya, PBNU menemukan pasal-pasal dalam draft RUU ini yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan yang selama ini dibangun. 

Pasal mana saja? PBNU merinci berikut ini:

1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan. 

2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.

3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.

4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara. 

5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.

6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini