News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (15/6/2020), tim pengacara terdakwa menyampaikan bahwa kerusakan mata korban diakibatkan kesalahan penanganan medis.

"Kerusakan mata korban bukan sebagai akibat langsung perbuatan terdakwa melainkan kesalahan dalam penanganan," kata salah seorang dari tim pengacara terdakwa dalam video yang diunggah dikanal YouTube Kompastv, Senin (15/6/2020).

Ia pun menuding Novel Baswedan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak sabar atas perawatan medis pascapenyerangan.

Novel Baswedan disebut tidak menjalani masa observasi yang seharusnya berlangsung selama 10 hari di Jakarta Eye Center.

Tim pengacara terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan menyebut kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Keluarga Novel Baswedan justru memutuskan untuk berobat ke Singapura tanpa rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

Salah seorang tim pengacara terdakwa tersebut juga membeberkan keterangan dokter yang menangani Novel Baswedan.

Menurut dokter, kadar keasaman akibat penyiraman air keras di mata Novel Baswedan sebenarnya telah normal kembali lewat proses integrasi.

"Di mana itu berarti tingkat PH dari kedua mata korban sudah netral yang kadarnya sudah sama dengan air," ujarnya.

Namun tindakan Novel Baswedan yang tidak mengikuti petunjuk dokter yakni terus menutup mata menyebabkan kondisi memburuk.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas

Selain itu, setelah dibawa ke Singapura kondisi mata korban mengalami komplikasi dan semakin parah.

Di sisi lain Novel Baswedan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang dilakukan terhadap dirinya.

Menurut Novel Baswedan, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untukmenyiram bukan air keras.

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel Baswedan dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini