Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan
Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar,
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
(Persero) pada 2010.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK.
Namun, Hiendra hingga kini belum juga tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui
Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut
PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ilham/tribunnetwork/cep)