TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan hari kemarin, ia sudah tiga kali mangkir sebagai saksi atas kasus yang melibatkan suaminya, Nurhadi.
Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep
Pada Senin (15/6/2020), harusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di
MA pada tahun 2011-2016.
"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pertama pada 11 Februari 2020.
Lalu kedua pada 24 Februari 2020.
Dan ketiga, Senin 15 Juni 2020.
Ali mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan.
Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir.
Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Sementara yang hadir, tiga saksi yaitu Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, seorang karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) malam.
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.