Draft RUU tersebut menurut Ali dikirimkan DPR kepada pemerintah kurang lebih 9 hari lalu.
Namun hingga kini presiden belum menerbitkan Surpres untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
"Tapi kan RUU itu sendiri jadi perdebatan luar biasa akhir akhir ini. Karena itu dari pemerintah sementara menolak
pembahasan RUU itu," katanya.
Ali menyarankan ke DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membahas RUU
tersebut.
Baca: 278 Calon Jemaah Minta Pengembalian Setoran, Terbanyak dari Jawa Tengah
Baik itu dengan tokoh atau pakar yang merepresentasikan agama, budaya, etnis, dan lainnya.
"Jadi RUU itu (nantinya)bisa ditetapkan dan dibuat jadi satu keputusan UU itu meskipun ada MK, nggak
elok kalau setiap keputusan itu di judicial review. Itu harapan pemerintah supaya enak kita dalam bahas
sebuah RUU," katanya. (tribun network/fik/git/yud)