News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Novel lantas menyinggung tuntutan ringan jaksa terhadap kedua terdakwa yang hanya
satu tahun pidana penjara.

Menurutnya, tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

"Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak
diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan
pelakunya," ujarnya.

Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir
Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, jaksa memandang perbuatan kedua
terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP sebagaimana surat dakwaan. Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa beralasan gugurnya Pasal 355 sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.

"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran
kepada seseorang yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya karena lupa dengan
institusi; menjelekkan institusi," ujar Jaksa.

Terkait tuntutan yang diajukan jaksa, Novel mengaku tak terlalu tertarik membahasnya.

Ia lebih fokus pada proses persidangan yang tengah berlangsung.

”Saya lebih tertarik membahas proses, bukan hasil. Kalau bicara hasil, nanti karena banyak diprotes sudah dihukum berat saja, kalau itu terjadi rusaklah hukum itu," kata Novel dalam diskusi daring yang digelar oleh PUKAT UGM pada Rabu (17/6).

Meski begitu, Novel mengatakan dalam proses persidangan sudah tergambar jelas
sejumlah permasalahan yang ada.

"Kalau melihat itu, rangkaian tadi yang saya katakan sebelumnya menggambarkan proses sudah sedemikian bermasalah sudah hanya memotong-motong dan memenggal-menggal bagian yang ingin disoroti saja dan bahkan dalam beberapa hal cenderung mengolok-olok saya. Karena mengatakan saya hanya luka ringan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini