News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

*Tak Yakin Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Pelaku Penyiraman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.

”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan
orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.

Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan
yang dipertontonkan selama persidangan.

Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan. Di
antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti
dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.

Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM
yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.

Baca: Bukti-bukti Persidangan Tak Jelas Berujung Tuntutan Terdakwa 1 Tahun, Novel: Lebih Baik Dilepas Saja

Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan

Baca: Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban

”Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh.

Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara, bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah,” kata dia.

Di mata Novel, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah
keterlaluan.

”Saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan
bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan.

Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah
pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Kuasa hukum terdakwa menilai 1 tahun tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini