TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jakarta 2020.
Pendataran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jakarta ppdb.jakarta.go.id atau klik laman berikut ini:
Sebelum melakukan proses pendaftaran, berikut ini ada beberapa persyaratan untuk calon peserta didik yang akan mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jakarta 2020.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020
Jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).