News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Salat Jumat Dibagi ’Ganjil-Genap’ Diatur Berdasar Nomor Ponsel

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Ia pun mempersilakan masyarakat salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap berbasis nomor ponsel tersebut.

"Ya bagian dari pengaturan. Mau ikutin fatwa model dua gelombang silakan," ujar Cholil, Rabu (17/6).

Meski begitu, Cholil meminta masyarakat lebih baik tetap melakukan salat Jumat
dengan satu gelombang.

Masyarakat, menurut Cholil dapat memanfaatkan ruangan selain masjid untuk salat Jumat.

Cholil menilai penggunaan nomor ponsel dalam menentukan jemaah yang bisa salat
jumat justru dapat membuat kapasitas masjid menjadi berlebihan. Selain itu, Cholil
menilai tidak semua orang memiliki ponsel.

"Karena mungkin tak semuanya orang punya satu nomor telepon. Kalau punya nomor telepon, lalu yang didaftarkan adalah daftar yang genap atau ganjil, akhirnya kan bisa overload," tutur Cholil.

Baginya, imbauan DMI tersebut sah-sah saja untuk dilaksanakan. Cholil mengatakan
saat ini MUI sendiri masih memiliki dua pendapat terkait pelaksanaan salat Jumat
secara bergelombang.

"Jadi silakan sebagai bagian dari tata cara, teknis. Sah-sah saja, MUI masih punya dua pendapat," kata Cholil.(tribun network/fah/fat/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini