KPU RI akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, beserta lembaga-lembaga lainnya terkait pengadaan barang, seperti BPK, BPKP, dan LKPP di pengadaan barang untuk kepentingan Pilkada 2020.
"KPU menjaga proses pengadaan agar tidak terjadi korupsi. Kalau ada orang mengaku-ngaku KPU minta ini, minta ini, itu bohong semua. Saya tegas untuk urusan ini. Kalau saya temukan fakta, saya tidak perlu menunggu orang melaporkan saya sendiri yang akan melaporkan," kata Arief, di sesi Bincang Virtual Rumah Pemilu, Senin (15/6/2020) malam.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pada Rapat Dengar Pendapat Kamis (11/6/2020), disepakati anggaran sebesar Rp 4,7 Triliun yang akan diberikan kepada KPU. Rencananya, anggaran itu dicairkan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Juni Rp 1,024 Triliun, bulan Agustus Rp 3,2 Triliun, dan Oktober Rp 457 Miliar.
Angka Rp 4,7 Triliun itu sesuai kebutuhan yang diminta KPU RI. Dana itu akan dipergunakan untuk KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Badan Adhoc, dan Biaya Akibat Perubahan TPS, KPPS, dan PPDP.