News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Jalur Afirmasi, Berikut Tata Cara Melihat Hasil Pengumumannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Jalur Afirmasi, BerikutTata Cara Melihat Hasil Pengumumannya

Diketahui, Dinas Pendidikan Jatim kembali membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK secara online.

PPDB Jatim dapat diikuti siswa lulusan Jatim yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

ORANG TUA DATANGI POSKO PPDB ONLINE - Sejumlah orang tua peserta didik baru mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMP Negeri 120 Jakarta, Selasa (16/6/2020). Selain melayani PPDB online jalur afirmasi, petugas posko juga membantu orangtua murid yang datang untuk mengetahui tata cara PPDB online dengan alasan kurang paham. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)-Ilustrasi PPDB

Berikut persyaratan PPDB Jatim bagi lulusan SMP sederajat yang ingin masuk ke SMA di Jatim:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Baca: Syarat Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB SMA/SMK 2020: Buku Rapor hingga Kartu Keluarga

Baca: Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB Jatim untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini