Tidak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.
"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat. (Kontributor Ternate, Fatimah Yamin)
Klarifikasi Kapolres
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan angkat bicara soal penangkapan Ismail Ahmad dan Riman Losen, orang yang mengunggah celotehan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal polisi jujur di Indonesia.
Menurut Irfan, kedua pelaku disebutkannya tidak ditangkap oleh pihak kepolisian. Irfan menyebut keduanya diklaim mendatangi sendiri ke Polres Kepulauan Sula.
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap tapi yang bersangkutan datang sendiri ke polres," kata Irfan kepada Tribunnews, Kamis (18/6/2020).
Irfan melanjutkan tidak ada proses hukum yang dilakukan kepada Ismail Ahmad dan Riman Losen.
Ia pun memastikan permasalahan itu juga telah selesai usai keduanya datang ke Polres.
"Tidak ada proses hukum karena hanya sekedar klarifikasi saja dan itu sudah selesai karena yang bersangkutan hanya sekedar mengutip pernyataan tokoh almarhum Gusdur," pungkasnya.