Komisi III DPR RI Ikut Bereaksi
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, kutipan Gus Dur ini merupakan pengingat bagi kepolisian untuk selalu menjadi abdi masyarakat yang lurus dan jujur.
"Menurut saya, kutipan ini adalah pengingat sekaligus nasihat abadi bagi kepolisian. Ini adalah pengingat untuk para polisi agar tetap bekerja sesuai koridor, amanah, dan lurus," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Sahroni mengatakan bahwa pernyataan ini tentu saja wajar jika digunakan di masyarakat, selama bukan digunakan untuk menyudutkan institusi kepolisian.
"Wajar saja ya, karena kan tujuannya untuk mengingatkan, bukan dipelintir untuk menyudutkan institusi kepolisian. Jadi kita juga harus sama-sama fair, publik mengingatkan, polisi juga bisa menerima kritikan," ujar Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni menambahkan bahwa jika ada indikasi adu domba, maka pihak yang berwajib juga berhak mengambil tindakan yang diperlukan.
"Ya intinya kalau tujuannya untuk mengadu domba boleh ditindak, namun jika tujuannya adalah untuk mengingatkan maka tidak masalah. Polisi juga bisa lebih berhati-hati dalam menanggapi candaan maupun kritikan dari masyarakat," pungkasnya.
Istana Sebut Kritik Itu Wajar
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Kritik yang dilontarkan warga negara merupakan hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.
"Kritik itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspon dengan positif, sebagai bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan bisa menjadi semakin baik, agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil," kata Dini kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Namun menurut Dini, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara konstitusional, seperti yang selalu diingatkan presiden.
Artinya dalam menyampaikan kritikan tidak boleh mengandung unsur pidana, mulai dari fitnah, hoax, atau pencemaran nama baik.
"Bahwa hak itu harus selalu dibaca beriringan dengan kewajiban. Tidak bisa kita hanya menuntut hak tapi tidak melaksanakan kewajiban," katanya.
Sebaliknya menurut Dini apabila suatu pendapat tidak mengandung unsur pidana, seharusnya tidak dipermasalahkan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara.
"Apalagi kalau kriminalisasi dilakukan melalui pemyalahgunaan wewenang. Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi," katanya.
Untuk kasus Guyonan Gus Dur tersebut menurut Dini seharusnya tidak masalah.
Baca: VIRAL Netizen Komplain ke PLN Dikira Ada Pemadaman Listrik, Ternyata Ibu Kosnya yang Lupa Isi Token
Apalagi Mantan Kapolri Tito Karnavian menganggap lelucon tersebut sebagai guyonan agar institusi Kepolisian untuk terus menjadi lebih baik.
"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalo dari yang saya baca di media, sepertinya yang bersangkutan hanya mengutip kembali guyonan Almaehum Gus Dur. Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," pungkasnya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Taufik Ismail/Kompas.com)