News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Ditangkap Gara-gara Guyonan Gus Dur soal Polisi, Ini Reaksi Istana Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. 

Kritik yang dilontarkan warga negara merupakan hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.

Pernyataan Dini tersebut terkait dengan pemanggilan seorang warga negara Kepulauan Sula, Maluku Utara  bernama Ismail Ahmad oleh Kepolisian setempat karena mengunggah guyonan Gus Dur mengenai tiga Polisi jujur di akun media sosialnya.

Guyonan tersebut yakni "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Pemanggilan Ismail oleh Polisi tersebut mendapat kritikan karena mengekang kebebasan berpendapat. 

"Kritik itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspon dengan positif, sebagai bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan bisa menjadi semakin baik, agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil," kata Dini kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Namun menurut Dini, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara konstitusional, seperti yang selalu diingatkan presiden.

Artinya dalam menyampaikan kritikan tidak boleh mengandung unsur pidana, mulai dari fitnah, hoax, atau pencemaran nama baik.

"Bahwa hak itu harus selalu dibaca beriringan dengan kewajiban. Tidak bisa kita hanya menuntut hak tapi tidak melaksanakan kewajiban," katanya.

Sebaliknya menurut Dini apabila suatu pendapat tidak mengandung unsur pidana, seharusnya tidak dipermasalahkan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara. 

"Apalagi kalau kriminalisasi dilakukan melalui pemyalahgunaan wewenang. Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi," katanya.

Untuk kasus Guyonan Gus Dur tersebut menurut Dini seharusnya tidak masalah. '

Apalagi Mantan Kapolri Tito Karnavian menganggap lelucon tersebut sebagai guyonan agar institusi Kepolisian untuk terus menjadi lebih baik.

"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalo dari yang saya baca di media, sepertinya yang bersangkutan hanya mengutip kembali guyonan Almaehum Gus Dur. Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," pungkasnya.

Kronologi

Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIT.

Dia tidak menyangka bahwa unggahan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.

"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.

Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.

Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar unggahannya dihapus.

"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.

Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal unggahan tersebut.

"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.

Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan unggahannya tadi.

“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.

“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini