TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Baca: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 4 Tahun
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora
Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.