Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menuntut dua terdakwa penganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan 1 tahun penjara.
Kini nasib Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis--dua penganiaya Novel Baswedan--ada di 'palu' majelis hakim.
Andai kata hasil putusan hakim 11-12 atau tidak jauh dari tuntutan JPU, maka Novel Baswedan sebagai korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca: Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran
"Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa," kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Novel memahami bahwasanya dalam sistem peradilan pidana itu mengharuskan kepentingan korban diwakili oleh JPU. Namun ia tak mendapatkannya.
Baca: Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun
"Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Saya bisa protes dengan melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam," katanya.
Jika saja putusan majelis hakim nantinya tak berbeda jauh dengan tuntutan JPU, Novel sama sekali tidak mengisyaratkan bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau pun seumpama saya memilih untuk bersurat, faedahnya apa? Bukankah disampaikan, bahkan tahapan segala permasalahan yang terjadi, kejanggalan yang vulgar, yang terang-terangan, itu kami selalu menyampaikan protes dengan terbuka," tegas dia.
Baca: Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras
Novel hanya dapat berharap kalau negara mengetahui ada kejanggalan di dalam kasusnya.
Saat ini ia cuma dapat legawa, menerima apapun yang sudah terjadi pada dirinya, termasuk keputusan hakim saat memutus nanti.
"Tapi proses penegakkan hukum yang berantakan, yang porak poranda, itu tidak boleh dibiarkan. Kenapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakkan hukum," ujar Novel.
Tidak minta maaf
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan bahwa kedua penganiayanya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak pernah meminta maaf.