News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua KPK: RUU HIP Biarlah Menjadi Angan-angan Fraksi yang Mengusulkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufiequrachman Ruki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki berharap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hanya menjadi angan-angan fraksi DPR yang mengusulkan.

Ia berharap pemerintah tidak hanya menunda mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut melainkan dengan tegas menolak untuk membahas RUU tersebut.

"Kalau saran saya si sepakat jangan distop (ditunda) oleh pemerintah tapi pemerintah menolak untuk membahas. Biarkan ini hanya menjadi angan-angannya fraksi yang mengusulkan saja," kata Ruki dalam diskusi virtual bertajuk "RUU HIP Dalam Berbagai Perspektif. Perlukan UU HIP?" pada Jumat (19/6/2020).

Ia menolak RUU tersebut karena sejumlah hal di antaranya menurutnya RUU tersebut lebih banyak membawa mudarat jika dilanjutkan dibahas.

Ruki menduga RUU tersebut merupakan pengingkaran secara halus terhadap kesepakatan founding fathers Indonesia terkait dasar negara Pancasila.

Mantan Anggota DPR tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini telah ada upaya untuk mengingkari Pancasila sebagai dasar negara baik yang tercatat dalam sejarah maupun sepanjang pengalamannya selama menjadi Anggota DPR RI.

"Ketika saya menjadi anggota DPR selama delapan tahun, setiap kali saya berhadapan dengan pikiran-pikiran yang merupakan pengingkaran dari kesepakatan itu lalu saya ingatkan, mari kita kembali dan mari kembali kepada kesepakatan para founding father kita. Kalau kita langsung berpikir untuk mengubah kesepakatan-kesepakatan ini yang ada malah kita akan jalan di tempat, yang ada masalah-masalah dan tidak mustahil berdarah-darah," kata Ruki.

Ia pun menduga RUU HIP juga memunculkan pikiran-pikiran Marxisme dan sekular dengan munculnya terminologi ekasila dan trisila di dalamnya.

"Apabila Undang-Undang ini disetujui maka, its a matter of time, akan keluar berbagai Undang-Undang yang kelak akan mungkin meniadakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya pribadi berpendapat bahwa tidak usah dilanjutkan Undang-Undang ini," kata Ruki.

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan pemerintah menunda mengirimkan Surat Presiden ke DPR terkait pembahasan RUU HIP tersebut.

Selain itu pemerintah juga meminta DPR untuk menyerap dan mendengarkan lebih banyak aspirasi dari masyarakat terkait RUU HIP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini