TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebutkan bahwa seharusnya mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditulis Imam Nahrawi dalam salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang dibacakannya pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang diterima oleh Kompas.com.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam persidangan sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>