Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Sebelumnya, Presiden sudah sempat mengajukan banding perihal putusan itu. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.
Dini menjelaskan, jika pengajuan banding itu akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik," ucapnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca: Seolah Bingung Pilih Suami atau Anak-anaknya, Ahli Kuliti Perangai Krisdayanti, Pecah Keluarga
Baca: Wajah Glowing yang Dimilikinya Bukan karena Produk Skincare, Reino Barack Ungkap Rahasia di Baliknya
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) juga mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) perihal putusan kasus pemblokiran Internet di Papua.
Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2020), Menteri Kominfo Johnny G Plate membenarkan soal informasi tersebut.
Johnny mengatakan bahwa pemerintah sangat menghormati keputusan majelis hakim. Sehingga, tak meneruskan banding tersebut.
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," kata Johnny.
Diketahui, pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.