News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

H-3 Penutupan PPDB Jateng 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H-3 Penutupan PPDB Jateng 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id

Daftar Ulang : 1 - 8 Juli 2020

Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020

Baca: PPDB Online SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah Dibuka 17 Juni, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Dokumen Persyaratan

Karena pendaftaran dilaksanakan secara online, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk diunggah.

Berikut dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020.

Jenjang SMA

A. Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan, calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca: PPDB Jateng SMA/SMK, Informasi Pendaftaran hingga Token Ajuan Akun

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan, pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya satu tahun di pondok pesantren.

7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini