- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.
- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orang tua/wali.
- Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.
- Hari pertama sekolah
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Layanan PPDB yang disediakan Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam melakukan pendaftaran.
Karena pendaftaran dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Baca: Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Senin, 22 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Afirmasi Diumumkan Senin, 22 Juni Pukul 17.00 WIB
Cara Daftar PPDB SKI Jakarta 2020/2021:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindal/scan atau foto dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun'
4. Mengisi formulir secara daring
5. Mengunggah berkas persyaratan
6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol 'Aktivasi'
8. Mengganti PIN/Token dengan Password
9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran
10. Setelah masuk ke portal ppdb.jakarta.go.id, pilih sekolah tujuan
11. Menekan tombol 'Login'
12. Memilih sekolah tujuan
13. Mencetak tanda bukti pendaftaran
14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol 'Lapor'
15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu secara berkala, tidak perlu panik.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)