TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 masih mengalami penundaan.
Penundaan ini, disebabkan karena pemerintah masih melakukan proses evaluasi pada gelombang sebelumnya.
Hingga kini belum diketahui secara jelas, kapan proses evaluasi ini berakhir.
Maka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 juga belum diketahui secara jelas waktu pelaksanaannya.
Kartu Prakerja ini merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Sembari menunggu pendaftaran gelombang 4 dibuka, calon peserta dapat mempersiapkan data yang diperlukan untuk pendaftaran kartu prakerja.
Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca: Demokrat Minta KPK Tak Ragu Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Kartu Prakerja
Baca: Ahmad Sahroni Imbau Pemerintah Jalankan Rekomendasi KPK Soal Kartu Prakerja
Dilansir prakerja.go.id, berikut cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:
1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi Prakerja.go.id, kemudian klik tombol 'Daftar'.
2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.
3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.