TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengaku heran dengan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyuarakan kepeduliannya terkait nasib yang dialami oleh Novel Baswedan.
Khususnya, mereka tidak menyampaikan protes terkait vonis ringan terhadap pelaku
penyerangan Novel Baswedan.
"Yang kami heran bahwa KPK tidak pernah peduli," kata Saor dalam diskusi daring, Minggu (21/6).
Menurutnya, KPK seharusnya menerapkan obstruction of justice untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel.
Hal itu juga selaras dengan rekomendasi Komnas HAM. Obstruction of justice adalah tindakan orang yang menghalang-halangi hukum.
Baca: Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Hanya Koruptor Yang Membenci Saya
Baca: Novel Baswedan Sebut Serangan Terhadap Dirinya Sebagai Upaya Menakut-nakuti
Baca: Novel Baswedan Blak-blakan soal Kasus Penyiraman Air Keras, Singgung Jenderal yang Turun Langsung
"Oleh karena itu, dengan apa yang dulu disarankan dengan Komnas HAM itu KPK bisa gunakan itu obstruction of justice dan saya kira ini kesempatannya," jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini juga sudah banyak terkait ancaman yang diterima oleh sejumlah petinggi KPK lainnya. Hingga saat ini, pelakunya masih belum tertangkap.
"Saya kira kawan-kawan, Pak Agus (mantan ketua KPK, Red) dan Pak Laode (Komisioner KPK, Red) yang juga diserang. Saya masih ingat itu bahwa polisi kan berjanji tapi schedulenya bahwa tanggal tanggal sekian akan saya tangkap dan saya informasikan siapa pelakunya," katanya.
Masih Sangsi
Novel Baswedan hingga kini masih menyangsikan kedua terdakwa penyiraman air keras merupakan aktor di balik penyerangannya.
Bahkan saat di persidangan, pihaknya sempat mengungkapkan kecurigaan itu.
Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Keduanya adalah personel Satuan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saat proses penyidikan selesai dilimpahkan kepada proses penuntutan, saya bertanya hal yang serupa apakah benar Jaksa meyakini bahwa dua orang ini adalah pelakunya?