Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak.
Antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca: Pimpinan Komisi XI DPR: Genjot Tingkat Konsumsi dengan Penerapan New Normal
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa tersebut dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menyampaikan RPKPU tersebut dengan maksud untuk dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.
"Pada kesempatan rapat hari ini perkenankan kami menyampaikan isu strategis yang perlu mendapatkan masukan dan saran dari Komisi II DPR dan Pemerintah," ujar Arief, dalam RDP dengan Komisi II, Senin (22/6/2020).
Arief mengatakan ada sebelas isu strategis terkait RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Antara lain pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19; pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; pelaksanaan kampanye; laporan dan dana kampanye.
Kemudian pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilih; sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; pengamanan perlengkapan pemilihan; serta ketentuan lain-lain.
Dia mengatakan RPKPU tersebut sudah dilakukan uji publik dan dengan para pemangku kepentingan pada hari Sabtu (6/6) secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom pada pukul 10.00 WIB.
Baca: Menkumham Jelaskan Protokol Pelaksanaan New Normal di Lapas kepada Komisi III DPR
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, saran, maupun pendapat dari DPR RI, DPD RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum serta para pemangku kepentingan," kata dia.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU perlu melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah terhadap rancangan Peraturan KPU yang akan ditetapkan atau disahkan," tandasnya.