- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan SMK
Persyaratan Umum:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan khusus:
- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu
- Mengikuti tes minat dan bakat
Jalur Zonasi SMA
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.
- Kuota Jalur zonasi Tahap 1 Maksimal 50% dari daya tampung.
- Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah