- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
- Peserta yang lulus Tahap 1 Zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberika satu kali ganti pilihan
Persyaratan Reguler SMK
Persyaratan umum:
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
- Rata - rata nilai Rapor 5 Semester Mata Pelajaran
- Rata-rata Nilai Raport di konversi dengan angka akreditasi masing masing SMP / MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Perbandingan 40% Rata-rata nilai rapor dan 60% nilai Test Minat Bakat
- Peserta yang lulus Tahap 1 Reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Persyaratan khusus: