TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.
Pada Senin (22/6/2020), sidang beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim, Djuyamto telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus Novel Baswedan pada hari ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan tim kuasa hukum.
"Hari ini sidang beragenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Djuyamto, Senin (22/6/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, dua terdakwa sudah membacakan pledoi pada Senin (15/6/2020) lalu.
Baca: Jaksa Tegaskan Ronny Bugis Punya Peran Menyerang Novel Baswedan
Baca: Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Keduanya sama-sama minta dibebaskan.
"Setelah (sidang beragenda) replik, duplik dulu baru itu sidang putusan," ucap Djuyamto.
JPU pun menyebut, seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa ditolak.
Menurutnya, nota pembelaan dari Rahmat Kadir Mahulette tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan.
Pembelaan pertama yang disebut tidak beralasan adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette yang mengatakan, terdakwa merupakan pelaku tunggal.
Berdasarkan fakta persidangan, Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel Baswedan yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Sidang Lanjutan Penganiayaan Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik dari Jaksa
Baca: Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK BIsa Terapkan Obstruction of Justice
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan.
"Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU, Senin (22/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pembelaan kedua yang disebut tidak terbukti adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir yang menyebut, penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.