News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pembelaan ketiga yang ditolak adalah pernyataan kuasa hukum terkait tidak ada maksud melakukan penganiayaan berat melainkan hanya memberi pelajaran.

Penolakan oleh JPU tersebut didukung dengan alat bukti persidangan berupa hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Oleh sebab itu, JPU menyebut bahwa dalil dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan pledoi dari terdakwa," terang JPU.

Baca: Komnas HAM Diminta Lanjutkan Temuan Tentang Penyalahgunaan Wewenang Terkait Kasus Novel Baswedan

Baca: Novel Baswedan Sebut Serangan Terhadap Dirinya Sebagai Upaya Menakut-nakuti

Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Kesalahan Penanganan Medis

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa menyebut kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020), dia menyampaikan bahwa kerusakan mata Novel Baswedan diakibatkan oleh kesalahan penanganan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (16/6/2020).

"Kerusakan mata saksi korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa."

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata tim pengacara terdakwa.

Baca: MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

Sebut Novel Tak Sabar

Bahkan, pengacara terdakwa menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

"Sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang menunjukkan tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," paparnya.

Menurut keterangan dokter Rumah Sakit Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini