News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah sudah resmi menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan internet di Papua

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah resmi menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan internet di Papua.

Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah.

Diberitakan Kontan, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sempat ingin banding, Jokowi sudah menarik niatnya tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6).

Dini menyebut, pemerintah sudah menjalankan apa yang menjadi putusan hakim.

"Hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," terang Dini.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini