TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah resmi menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan internet di Papua.
Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah.
Diberitakan Kontan, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6).
Dini menyebut, pemerintah sudah menjalankan apa yang menjadi putusan hakim.
"Hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," terang Dini.