News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Beri 5 Rekomendasi Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Afifudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Rekomendasi tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir.

"Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, dalam acara Peluncuran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Update Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2020, Selasa (23/6/2020).

Baca: Webinar Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno

Selain itu, Bawaslu RI meminta seluruh pemangku kepentingan berkoordinasi dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

Kemudian, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Lalu, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19.

"Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca: Kemendagri dan Komisi II DPR RI Setujui PKPU Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah, mengungkapkan pengawas di tingkat kelurahan/desa sudah terbentuk dan sudah akan melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Penting untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak. Tentu dari awal pengawasan punya peran besar," kata dia.

Dia meminta KPU beserta jajaran bekerja sesuai aturan pada saat menetapkan pasangan calon perseorangan karena berpotensi menjadi sengketa proses di Bawaslu.

Dan akan menjadi sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Baca: Politikus PAN: Setiap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Harus Mengacu Pada Protokol Kesehatan

Selain itu, dia mendorong agar petugas bekerja mematuhi protokol kesehatan.

"Kami tidak berharap ada kluster baru. Mudah-mudahan tidak menjadi kluster baru," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini